Rabu, 05 Juni 2013

Mimpi Basah dengan Islam

Mimpi Basah dalam Pandangan Islam

APA hukumnya bagi wanita yang sedang tidur dia bermimpi berhubungan badan, tapi antara mimpi dan khayalan; apakah diwajibkan mandi junub?
Mudzakarah Diasuh Drs Masdari MSi
Menurut kajian ilmu pengetahuan mimpi bisa terjadi karena terlalu menghayati, menjiwai, mencintai maupun membenci sesuatu. Mimpi terkadang pula merupakan semacam kompensasi atau pelampiasan terhadap sesuatu yang belum kesampaian, tidak tersalurkan. Dengan kata lain, terjadinya mimpi itu erat sekali  kaitannya dengan masalah-masalah psikologis, khususnya perasaan.

Menurut Dr Mahmoud Ayoub, mimpi dikirim kepada kita dari alam gaib. Mimpi adalah suara-suara alam bawah sadar kolektif kita, pemberi peringatan tentang adanya gangguan batin dalam jiwa seseorang, pembawa kabar gembira tentang kebaikan yang akan tiba, atau pantulan dari kenangan indah atau sedih yang telah lama terpendam.

Dalam ajaran Islam mimpi bersebadan atau “mimpi basah” bagi remaja merupakan isyarat atau pertanda bahwa yang bersangkutan sudah baligh, tumbuh dewasa dan sejak saat itu dikenai hukum syara (mukallaf). Artinya dia dituntut melaksanakan perbuatan yang wajib hukumnya, dan meninggalkan yang haram hukumnya.

Di kalangan ulama tertentu agaknya mimpi bukan cuma sebatas hal-hal yang bertali-temali dengan kejiwaan, atau sekadar baligh saja. Akan tetapi justru mimpi mempunayai arti dan makna tersendiri, ada tafsir dan takwilnya. Ulama ternama lantaran kesalehan dan keluasan ilmunya, Muhammad Ibnu Sirin Al Bashri (33-110 H), ada menyusun kitab Muntakhab al-Kalam fi Tafsir al-Ahlam atau Kunci Mengungkap Tafsir Mimpi. Dalam kitab ini disebutkan bahwa setiap hubungan seksual dalam mimpi yang mengakibatkannya keluar air mani, maka yang bersangkutan wajib mandi besar, bahkan di saat dia terjaga dari tidurnya diharuskan berwudhu.

Dalam kitab Khulasah Kifayatul Akhyar disebutkan hadis Rasululllah yang diriwayatkan Imam Muslim: “Air mandi itu dari sebab air (keluar sperma). Yang dimaksud di sini, baik keluarnya karena syahwat atau mimpi, maupun oleh sebab-sebab yang lainnya.

Setiap berhubungan badan atau sebagaimana hubungan suami-isteri, atau pertemuan dua alat kelamin laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan terjaga, sadar, atau tidur menurut penyusun kitab Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al Jazairi, wajib mandi. Fatwa beliau didasarkan pada firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 6: “Jika kalian junub maka mandilah”. Juga hadis Nabi Muhammad SAW: “Jika dua khitan (kemaluan laki-laki dan wanita) telah bertemu, maka wajib mandi (HR Muslim).

Dengan demikian, apa yang terjadi dengan Anda bisa dikatakan terjadinya dalam kondisi tidur (mimpi) dan dapat pula dikategorikan di saat terjaga (berkhayal). Maka jelas sekali wanita yang Anda maksudkan tersebut diwajibkan mandi junub atau mandi wajib.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.